JawaPos.com – Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah DKI Jakarta, Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Wilayah DKI Jakarta, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Wilayah DKI Jakarta dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Wilayah DKI Jakarta, menolak RUU Kesehatan Skema Omnibus Law.
"Tolak Omnibus Law"
Ketua DPW PPNI DKI Jakarta, Ns. Jajang Rahmat Solihin mengatakan organisasi kesehatan telah diakui dan menjalankan fungsi serta peran berdasarkan amanah di beberapa Undang-Undang lex specialis bidang kesehatan (a.l UU No.29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38 tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No.4 tahun 2019 tentang Kebidanan).
Untuk itu, organisasi kesehatan secara tegas menolak rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kes-Omnibus Law) dan mendesak RUU Kes-Omnibus Law tersebut segera dikeluarkan dari prolegnas DPR RI.
“Kami sudah punya Undang-Undang lex specialis menjabarkan unsur profesi di dalamnya. Apabila (RUU Kes-Omnibus Law) disahkan akan menghilangkan Undang-Undang itu,” kata Jajang, Senin (21/11).
Penolakan itu bukan tanpa alasan, menurut Jajang, apabila RUU Kes-Omnibus Law disahkan akan menggerus kewenangan-kewenangan ataupun yang sudah tertera pada masing-masing profesi.
“Seperti yang saya sampaikan Undang-Undang Nomor 26, 36, 4, 38 tahun 2014 itu menggambarkan bagaimana kewenangan itu akan dihapuskan. Termasuk nanti kebijakan lainnya yang akan di generalisasi. Inilah kekhawatiran kami tentang adanya RUU Kes-Omnibus Law,” terangnya.
Setelah pernyataan sikap, lanjut Jajang, PPNI bersama empat organisasi lainnya akan melakukan konsolidasi. Nantinya, apabila terus bergejolak, organisiasi kesehatan akan turun ke jalan berkaitan dengan rancangan RUU Kesehatan Omnibus Law. Pernyataan sikap ini juga sudah disampaikan ke Presiden RI hingga DPR RI.
“Kami berharap untuk RUU Kes-Omnibus Law ini tidak dibahas yang berkaitan dengan lex specialis yang sudah ada tentang profesi masing-masing,” harapnya.
Meski demikian, PPNI mendukung penuh perbaikan atau transformasi sistem kesehatan yang komprehensif baik di bidang pendidikan maupun kesehatan yang telah dicanangkan pemerintah. Termasuk juga transformasi digitalisasi kesehatan dan pelayanan kesehatan seperti di puskesmas dan posyandu.
“ Yang pasti kami mendukung penuh perbaikan birokrasi dalam setiap aspek pelayanan di bidang kesehatan dengan melibatkan organisasi profesi kesehatan sehingga profesional tetap terjaga dan keselamatan serta perlindungan masyarakat penerima pelayanan kesehatan tetap diutamakan,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris PPNI DKI Jakarta, Maryanto menambahkan bahwa penguatan UU tenaga profesi kesehatan sangat penting dan harus mendapat dukungan dari semua pihak, termasuk pemerintah dan juga DPR RI. Dia ingin profesi tenaga kesehatan mampu menjadi garda terdepan dalam menjalankan pelayanan terhadap pasien rumah sakit.
“Kita sudah katakan bahwa perawat itu adalah garda terdepan dalam melayani pasien. Karena itu kita perlu dilindungi dengan UU yang ada, bukan malah dilemahkan, dengan gugurnya 717 perawat menandai bahwa perawat adalah mencintai NKRI sepenuh hati tanpa bisa ditawar,” pungkasnya.