Masyarakat membutuhkan dokter dan dokter gigi yang memberi pelayanan profesional, kompeten, dan etis. Dalam Undang-Undang Dasar 1945, ditetapkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat. Untuk itu, dibentuklah Undang-Undang No. 29 Tahun 2004, yang mengamanahkan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang menjalankan tugas dan fungsi agar praktik kedokteran berjalan dengan baik dan mutu pelayanan medis terus meningkat. Untuk tujuan tersebut, KKI memastikan bahwa hanya dokter yang teregistrasi yang boleh memberikan pelayanan kesehatan. Agar lulusan pendidikan kedokteran terjaga, maka KKI mengesahkan standar pendidikan dan pelayanan mereka, selanjutnya KKI bersama dengan stakeholder; senantiasa membina para dokter dan dokter gigi untuk terus terjaga kompetensi dan profesionalismenya agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi profesi dokter/dokter gigi, dan bagi masyarakat.

"Kemelut Konsil Kedokteran Indonesia (KKI)"

KEPERCAYAAN (Trust) adalah nilai dasar yang dijunjung tinggi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Lembaga ini merupakan badan otonom, mandiri, non struktural, dan bersifat independen. Kepercayaan/Trust merupakan landasan KKI dalam melaksanakan tugas-tugasnya, yaitu untuk menjaga kemurnian dan keluhuran profesi yang bebas dari kepentingan pihak-pihak tertentu.

Untuk menjaga keberlangsungan independensi ini, orang-orang yang duduk dalam Konsil juga harus berdasarkan kepercayaan/trust yang diberikan oleh unsur-unsur yang mewakili, selaku stakeholder (pemangku kepentingan) utama. Unsur-unsur yang mewakili tersebut diantaranya adalah organisasi IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, ARSPI dan komponen masyarakat yang diayomi oleh KKI. Kesemuanya ini, bertujuan untuk mengawal profesi kedokteran dan kedokteran gigi serta memberikan perlindungan bagi masyarakat. Sesuai amanah UU Praktik Kedokteran, stakeholder tersebut memiliki hak dan kewajiban menunjuk anggotanya untuk duduk dalam KKI dari masa ke masa.

Masalahnya, dalam pemilihan anggota KKI periode 2020-2025, organisasi profesi kedokteran menolak para anggota yang dipilih karena dianggap tidak sesuai dengan Undang-Undang. Melalui tulisan ini, saya ingin menempatkan kembali pentingnya Professional Trust and Professional Independency dari profesi Kedokteran dan Kedokteran Gigi ini, sebagai elemen dasar yang harus menjadi ruh KKI dalam menjalankan peran “to Guide the Profession and to Protect the People and the Country”

Untuk membimbing profesi serta melindungi keselamatan rakyat dan Negara, nilai-nilai yang harus dijunjung KKI selain Trustworthiness adalah nilai kebenaran ilmu dan mengedepankan apa yang terbaik untuk rakyat secara transparan, etis, dan akuntabel. Selanjutnya KKI juga berfungsi untuk mensahkan standar pendidikan dan standar kompetensi dalam pendidikan profesi kedokteran dan kedokteran gigi sehingga tercapai syarat praktik kedokteran dan kedokteran gigi yang bermutu, profesional dan menjunjung keselamatan pasien (patient’s safety).

Kepercayaan/Trust juga dibutuhkan dalam mengawal arah perkembangan profesi, serta penjagaan dan penjaminan mutu praktik kedokteran dan kedokteran gigi bagi masyarakat di Indonesia. Karena sifatnya yang mencakup ranah Hulu-Pendidikan dan ranah Hilir-Pelayanan, maka adalah perlu untuk menjadikan Kementerian Pendidikan dan Kesehatan sebagai mitra, yang didasari pada KEPERCAYAAN/TRUST, dan bukan untuk kepentingan tertentu ataupun pihak-pihak tertentu.

Tanpa ruh, apakah KKI bisa hidup? Tentu tidak! Agar KKI dapat terus menjalankan amanahnya dan bermanfaat bagi profesi serta rakyat dalam menegakkan, mengawal kebenaran ilmu, dan memastikan yang terbaik bagi kemaslahatan masyarakat, TRUSTWORTHINESS harus menjadi ruh KKI, dan nilai ini adalah harga mati.

Jika penetapan anggota KKI jauh dari rasa percaya/trust para stakeholders yang akan dikawal KKI, bisa dibayangkan bagaimana KKI akan berfungsi sesuai amanah UUPK jika dari awalnya saja sudah jauh menyimpang sehingga tidak akan dapat menjadi Trustworthy. Penyimpangan dari Undang-Undang Praktik Kedokteran ini menjadikan hal yang harus segera dikoreksi guna memperoleh kembali Trustworthiness ini. Koreksi seyogyanya dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan/aturan yang berlaku di Negara kita dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Kita tidak dapat mengabaikan bahwa kepercayaan dituai dari Kejujuran yang ditanam.

Penulis : Dr. drg. Zaura Rini Anggraeni, MDS / Telegrafi

Ketua PB PDGI (2008-2011 & 2011-2014), Anggota KKI (2014-2020)