Lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), ditambah Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YKLI), menggelar demo Aksi Damai di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Senin (28/11/2022).
"Demo Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law"
Aksi tersebut merupakan buntut dari penolakan mereka atas Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang direncanakan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023. Pada aksi hari ini, kelima organisasi profesi beserta mahasiswa kesehatan mengajukan tiga tuntutan yang terdiri dari:
1. Menolak RUU Kesehatan (Omnibus Law) dan mendesak pimpinan DPR RI agar RUU ini dikeluarkan dari prolegnas prioritas.
2. Menolak liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan
3. Menolak pelemahan profesi kesehatan dan penghilangan peran-peran organisasi profesi.
Kelima organisasi profesi menyebut pihaknya sudah berbakti bagi negara dalam menjaga mutu dan profesionalisme anggota profesi yang semata-mata demi keselamatan dan kepentingan pasien
Pro-Kontra
Ketua Yayasan Rumah Sakit Islam Surabaya (YARSIS) Prof Muhammad Nuh menilai sepanjang RUU Kesehatan memberikan manfaat yang luas khususnya bagi masyarakat, tidak ada salahnya menjadi prioritas Prolegnas prioritas 2023. Terlebih, mengatasi kekurangan dokter khususnya di sejumlah daerah.
Tentunya perlu perubahan kebijakan yang mempermudah izin praktik dokter. Saat ini, jumlah dokter terhadap seibu penduduk masih di angka satu. Padahal, idealnya yakni di 3 per seribu penduduk.
"Kalau sistemnya masih seperti yang sekarang ini, itu masih puluhan tahun lagi baru kecapai (kebutuhan dokter dan dokter spesialis)," kata dia saat dihubungi detikcom Minggu (27/11/2022).
Prof Nuh juga menyinggung persoalan distribusi. Jika masih mengandalkan mekanisme penyelenggara pendidikan profesi dokter spesialis (PPDS), mustahil menurutnya distribusi dokter spesialis merata dan terpenuhi di seluruh daerah Indonesia.
"Oleh karena itu lahirnya UU sepanjang mengakomodasikan hal-hal tadi, itu termasuk hal-hal lain yang tentunya mengenai surat izin praktik (STR) dan seterusnya, bisa dikelola, bisa dipastikan lebih sederhana, memudahkan para dokter sekaligus meningkatkan layanan kesehatan," sambung dia.
By Nafilah Sri Sagita K, Hana Nushratu - detikHealth