PT INTEGRITAS Berkah Berlimpah Ruah (IBBR) yang memiliki sejumlah dental klinik terancam tak bisa beroperasi.
"COVID-19"
Pengurus Besar (PB) Persatuan Dokter Gigi Indonesisa (PDGI) mengancam mencabut rekomendasi para dokter gigi untuk praktik di perusahaan tersebut.
"Kami akan monitor sampai sejauh mana perusahaan tersebut memiliki iktikad baik untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi dengan anggota kami para dokter gigi," kata Wakil Ketua Umum PB PDGI Ugan Gandar, Jumat (3/4).
Ugan mengatakan, dokter gigi berperan penting dalam kesuksesan bisnis dental klinik. Sebab, dokter gigi lah yang mengantongi surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) untuk bisa menjalankan praktik pelayanan kesehatan gigi dan mulut kepada pasien.
"Tanpa mereka, perusahaan tersebut tidak bisa menjalankan bisnis dental kliniknya," ujar Ugan.
PT IBBR yang beralamat di Duren Sawit, Tangerang Kota itu memiliki anak perusahaan yakni tiga dental klinik, FDC Dental Klinik, Dental Universe dan Dental Legends Indonesia. Tiga dental klinik itu juga memiliki banyak cabang yang tersebar di DKI Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi hingga Bandung.
Pemilik PT IBBR yang juga berprofesi sebagai dokter gigi sampai hati memberhentikan para dokter gigi secara sepihak. Persoalannya, hanya karena sejumlah dokter gigi meminta perusahaan untuk menerapkan jaga jarak atau *physical distancing *dalam situasi pandemi virus korona (covid-19).
Pemilik perusahaan bukannya menutup sementara operasional dental kliniknya untuk mencegah penyebaran virus korona, malah menggaet pasien dengan mempromosikan sejumlah penindakan seperti pemasangan behel, scaling dan tambal gigi.
Sudah memaksa para dokter gigi kerja, pemilik perusahaan juga tidak membekali karyawannya itu dengan alat pelindung diri (APD) yang lengkap.
PDGI Cabang Tangerang langsung menegur perusahaan itu merujuk pada surat edaran PB PDGI Nomor : 2776/PB PDGI/III-3/2020 Tentang Pedoman Pelayanan Kedokteran Gigi selama pandemi virus covid-19.
Ugan mengatakan, Ketua PDGI Cabang Tangerang drg Gagah Daru Setiawan menyebutkan bahwa kontrak yang dibuat antara pihak perusahaan dengan para dokter gigi tidak mengindahkan aturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Gagah, kata Ugan, meminta perusahaan segera menyelesaikan masalah dengan mengedepankan aspek saling menguntungkan.
"Kontrak kerja harus mengacu kepada aturan perundang-perundangan yang berlaku. Perusahaan itu kan bisnis dental klinik, artinya harus mengikuti aturan perundang-undangan terkait dengan profesi dokter gigi dan kode etik kedokteran gigi," ujar Ugan.
Kemudian, dia juga mengingatkan agar perusahaan bertindak lebih profesional. Batasan tugas dan kewenangan antara pemilik, manajemen dan komisaris harus jelas.
"Harus juga mengedepankan aspek kesetaraan dan kemitraan dengan para dokter gigi," tutup dia.