Part 4

"Buku Panduan Pembelaan Dan Pembinaan Anggota PDGI Tahun 2014"

UPAYA PEMULIHAN NAMA BAIK

a. Bila keputusan persidangan telah ditetapkan sebagai ketetapan yang sudah finalmaka dilakukan upaya pengembalian nama baiak Dokter Gigi yang bersangkutan.

b. Tata cara pengembalian nama baik dilakukan setelah Dokter Gigi yang terkena sanksi menjalaknkan kewajiban snaksinya selesai, maka BPPA cabang mengusulkan ke ketua PDGI Cabang agar dibuatkan surat keputusan pemulian nama baik.

c. PDGI Cabang membuat surat keputusan pengembalian nama baik atas Dokter yang terkena snksi dengan tembutas ke PDGI Pengwil dan PB PDGI

d. Di dalam surat keputusannya tercantum: Dokter Gigi yang bersangkutan telah menjalankan kewajiban sanksinya dan di pulihkan nama baiknya serta dinyatakan sebagai anggota PDGI biasa yang mempunyai hak dan kewajiban sesui AD/ART PDGI.

e. Bila snksi dijatuhkan oleh MKDKI maka surat keputusan pemilihan nama baik dibuat oleh PB PDGI yang ditujukan ke KKI dengan tembutan MKDKI, Dinas Kesehatan Setempat dan yang bersangkutan.

f. Bila sanksi/ Hukuman berasal dari keputusan Pengadilan, maka surat keputusan pemulihan nama baik dibuat oleh PB PDGI ditujukan ke Pengadilan yang mengeluarkan keputusan tetap (Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi,MA), Kejaksaan sebagai penuntut dan Dokter Gigi yang bersangkutan.