KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
"STR"
PENGUMUMAN
NOMOR : KI.01.01 /KKI/VIII/1942/2023
TENTANG PENYELENGGARAAN REGISTRASI DOKTER DAN DOKTER GIGI
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/191112023
Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan, bersama ini disampaikan tata cara penyelenggaraan regsitrasi Dokter dan Dokter Gigi sebagai berikut:
1. Pemohon yang sudah mengunggah dokumen persyaratan ke aplikasi registrasi onilne KKI tapi belum diverifikasi maka akan mendapat Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.
2. Dikecualikan dari ketentuan masa berlaku seumur hidup sebagaimana dimaksud pada angka 1, bagi penerbitan STR :
a. STR lnternsip;
b. STR Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) / Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS);
c. STR Adaptasi;
d. STR Penambahan Kompetensi;
e. STR Sementara; dan
f. STR Bersyarat,
masa berlakunya berdasarkan ketentuan peraturan perundang - undangan.
3. Dokter dan Dokter Gigi dapat melakukan pembaharuan STR menjadi STR seumur hidup sebelum atau setelah berakhirnya masa berlaku STR dengan mengajukan permohonan kepada KKl dan melampirkan STR lama.
4. Pengajuan pembaharuan STR sebagaimana dimaksud pada angka 3 dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku STR berakhir.
5. Biaya tarif penerbitan STR dengan perubahan masa berlaku STR menjadi seumur hidup sama dengan tarif STR Baru yaitu Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kesehatan.
6. Permohonan STR baru Dokter dan Dokter Gigi diajukan kepada KKI dengan melampirkan persyaratan:
a. Ijazah dan/atau sertifikat profesi;
b. sertifikat kompetensi;
c. pas foto terbaru menghadap ke depan dan berlatar belakang warna merah
d. Kartu Tanda Penduduk.
7. Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf b diterbitkan oleh kolegium Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan pencabangan disiplin ilmu profesi pemohon.
8. Pengajuan penerbitan STR Dokter dan Dokter Gigi melalui aplikasi registrasi online pada
website kki.go.id.
Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih
Sumber : Surat Edaran KKI(Konsil Kedokteran Indonesia)