Part 3

"Buku Pnduan Pembelaan Dan Pembinaan Anggota PDGI Tahun 2014"

A. PELANGGARAN Disiplin merupakan pelanggaran yang terbanyak, yaitu melakukan tindakan kedokteran gigi melebihi dari kompetensinya, sehingga hasil perawantan tidak maksimal, pasien merasa kecewa.

B. Komplikasi yang tidak bias di tangani

C. Komunikasi yang tidak baik

D. Menjanjikan hasil perawatan

E. Pelanggaran Etika

1) Memuji diri sendiri dihadapan pasien

2) Menarik perhatian dengan tidak wajar

3) Tindakan tidak sesui dengan indikasi

4) Imbalan jasa yang tidak layak

5) Asusila pada saat menjalankan profesinya

6) Promosi Praktik

7) Papan nama yang tidak wajar

F. Pelanggaran Hukum

G. Tidak merujuk pasien

H. Gagal menangani pasien

I. Tidak memiliki SIP

J. Tidak membuat Membuat Medical Record atau Informed Consent

K. Imbalan jasa yang tidak sesui tindakan

PDGI telah memberikan pembelaan terhadap anggotanya,dimna selalu diupayakan melalui mediasi pendekatan Dokter – Pasien bahwa penyelesasaian sengketa melalui kekeluargaan dengan penjelasan-penjelasan yang bias di mengerti dan diterima ke dua belah pihak, dengan cara ini penyelelesaian diupayakan mudah, tidak berlanjut ketahap selanjutnya atau bahkan ranah hokum yang lebih jauh yang dimana akan menghabiskan waktu, tenaga dan materi serta hasilnyapun belumtentu memuaskan.

Beberapa kasus telah berhasil diselesaikan dengan cara mediasi ini, sekitar 8 (delapan) kasus memalui siding MKDKI dengan hasil putusan:

1. 5 Dokter Gigi dicabut sementara STRnya, dan yang lain diberi peringatan tertulis.

2. Beberapa kasus dihentikan pada tingkat penyidikan di kepolisian setelah diberikan penjelasan keterangan ahli.

3. Beberapa kasus harus diselesaikan melalui persidangan umum, serta beberapa kasus ( 3 kasus) diselesaikan melalui persidangan internal instansi masing-masing. Masih banyak kasus pelanggaran lain oleh Dokter Gigi dalam menjalankan praktiknya yang tidak dilaporkan,tetapi semuanya dapat diselasaikan oleh masih-masing Dokter yang bersangkutan.