Dari : Investigasi.org
"Permenkes Rekam Medis di Gugat Ke Mahlamah Agung"
Jakarta, 3 Maret 2023; Permohonan (gugatan) Uji Materiil oleh Yayasan Peduli Penderitaan Rakyat Indonesia (YPPRI) terhadap Permenkes tentang Rekam Medis (Digital) SatuSehat resmi diterima Mahkamah Agung
Demi perlindungan rakyat dari kebijakan-kebijakan yang sewenang-wenang, ilegal dan merugikan, hari ini YPPRI telah mengajukan Permohonan Uji Materiil terhadap Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis di Mahkamah Agung. Permenkes tersebut telah menjadi dasar untuk sistem rekam medis digital dan aplikasinya “SatuSehat”. Permohonan/gugatan YPPRI telah diterima secara resmi:
Tujuan gugatan ini adalah pencabutan Permenkes 24/2022 yang merupakan dasar sistem rekam medis digital dan aplikasinya “SatuSehat. Permenkes ini mengandung berbagai ketentuan yang sepenuhnya melanggar perlindungan dan kerahasiaan data pribadi dan medis, memungkinkan pengawasan total masyarakat dan diskriminasi berdasarkan status kesehatan. Ditambah lagi kurangnya keamanan data dan perlindungan terhadap penyalahgunaan, kebocoran, peretasan, dll. Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa Kementerian Kesehatan sama sekali tidak mampu menjaga keamanan data, eHac, PeduliLindungi dan beberapa database terkait kesehatan dan rekam medis lainnya telah bocor dan semua data pribadi bebas beredar online (Artikel Kompas: Data Rekam Medis Pasien Covid-19 Diduga Bocor, Segera Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi). Hal yang sama sangat bisa terjadi terhadap rekam medis digital karena keseluruhan sistemnya tidak aman. Pada artikel ini kami tampilkan surat permohonan uji materiil lengkap, yang termasuk rincian pelanggaran hukum, dan dokumen-dokumen terkait. Berikut penjelasan singkat tentang dasar dan alasan gugatan ini:
– Ketentuan dalam Permenkes yang menyatakan “Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik dilakukan sejak Pasien masuk sampai Pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.” artinya penyedia layanan kesehatan seperti Dokter, Puskesmas, Rumah Sakit, Laboratorium dll akan langsung memasukkan data pasien ke dalam sistem rekam medis digital tanpa mendapat persetujuan terlebih dahulu, hal ini banyak melanggar Undang-Undang yang banyak merujuk persetujuan pasien terlebih dahulu sebelum menyimpan dan/atau memproses data dalam sistem elektronik.
– Ketentuan dalam Permenkes yang menyatakan “(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus membuka akses seluruh isi Rekam Medis Elektronik Pasien ke Kementerian Kesehatan. (2) Kementerian Kesehatan berwenang melakukan pemanfaatan dan penyimpanan isi Rekam Medis Elektronik dalam rangka pengolahan data kesehatan.” adalah pelanggaran yang sangat serius terhadap semua prinsip dan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan kerahasiaan data pribadi dan medis. Data medis pribadi (isi rekam medis) bersifat rahasia dan hanya pasien dan dokternya / pemberi pelayanan kesehatan yang berhak mengakses data tersebut.
– Permenkes ini memuat ketentuan yang mencabut segala perlindungan dan kerahasiaan data pribadi dan medis, termasuk asas persetujuan, jika terjadi “kejadian luar biasa (KLB)/wabah penyakit menular/kedaruratan kesehatan masyarakat/bencana“. Tidak terdapat definisi yang jelas dalam peraturan atau Undang-Undang manapun tentang “Kejadian Luar Biasa” dll. Kerancuan definisi tersebut tergambar dengan jelas dalam contoh berikut: Dua “kasus” (dua orang) flu burung (H5N1) ditemukan di luar negeri (Kamboja), namun tidak terjadi di Indonesia. Berdasarkan peristiwa tersebut, Kementerian Kesehatan telah menyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) nasional, (lihat bukti P.1). Dengan adanya Pasal 37 dalam Permenkes ini, deklarasi KLB tersebut telah menghilangkan perlindungan dan kerahasiaan terhadap data pribadi dan medis sehingga membuka data rekam medis seluruh masyarakat tanpa seizin pasien.
– Keamanan dan kerahasiaan data pribadi dan rekam medis menjadi tidak terjamin dalam Permenkes ini dan aplikasi SatuSehat. Tidak ada ketentuan mengenai mekanisme perlindungan terhadap penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak berwenang, baik oleh pemerintah maupun melalui hacking, kebocoran dll. Permenkes ini hanya mengandung beberapa ketentuan umum seperti “harus memenuhi prinsip keamanan” yang diambil dari Undang-Undang, namun Permenkes ini bersifat peraturan implementasi rekam medis elektronik dimana rincian seperti mekanisme-mekanisme tertentu untuk keamanan dan perlindungan kerahasiaan data pribadi harus diatur, sesuai ketentuan dalam berbagai Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi. Standar dasar untuk memenuhi semua ketentuan Undang-Undang tentang keamanan dan perlindungan kerahasiaan data pribadi adalah enkripsi data; fakta tersebut telah dijelaskan/diatur oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang merupakan otoritas tertinggi nasional untuk keamanan data elektronik, melalui Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021, Pasal 20 yang menyatakan “Terpenuhinya aspek kerahasiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a dilakukan dengan prosedur: b. menerapkan enkripsi dengan sistem kriptografi;”. Permenkes ini wajib mengandung ketentuan tentang enkripsi semua data pribadi, terutama data medis/isi rekam medis, di mana hanya pasien yang memiliki kunci kriptografi dan mekanisme dimana pasien dapat mengontrol siapa yang dapat memiliki akses ke datanya (tidak ada yang bisa akses data pribadi kecuali berdasarkan persetujuan pasien melalui ijin pemberian kunci kriptografi). Tanpa ketentuan tersebut, Permenkes ini melanggar ketentuan-ketentuan tentang keamanan dan perlindungan kerahasiaan data pribadi sesuai berbagai Undang-Undang.
Dalam Petitumnya, YPPRI memohon agar Mahkamah Agung memutuskan sebagai berikut:
– Menyatakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bertentangan dengan Undang-Undang.
– Menyatakan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis tidak mempunyai kekuatan mengikat.
– Memerintahkan penonaktifan seluruh sistem elektronik yang terkait dengan/berdasarkan objek permohonan, seperti sistem rekam medis elektronik dan aplikasinya (SatuSehat), sampai dengan semua ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis yang bertentangan dengan Undang-Undang telah diperbaiki.
– Memerintahkan penghapusan semua data dalam seluruh sistem elektronik yang terkait dengan/berdasarkan objek permohonan, seperti sistem rekam medis elektronik dan aplikasinya (SatuSehat), yang diperoleh/disimpan/diproses secara tidak sah dan melanggar asas persetujuan untuk menyimpan dan memproses data pribadi dalam sistem elektronik.
Permenkes 24/2022 = objek permohonan: Pdf dalam Google drive: https://drive.google.com/file/d/1l7V7Tar49LNkHO4czj8G9x_guS2_W0ms/view?usp=sharing
Daftar Alat Bukti dan semua alat bukti (P.1 sampai dengan P.3) dalam folder Google Drive: https://drive.google.com/drive/folders/1fwjh0WLouNnw2S81w1i4HbIbAi0ZpP8u?usp=sharing
by: