PROSEDUR PENGURUSAN SERTIFIKAT KOMPETENSI DOKTER GIGI
"Sertifikat Kompetensi"
JALUR UJI KOMPETENSI
1. DOKTER GIGI LAMA
Uji Kompetensi Dokter Gigi Indonesia(UKDGI)
a. Tahapan Pertama(1)
Mendaftar Online di WWW.kdgi.or.id di sebelah kanan ada tulisan Uji Kompetensi Dokter Gigi berwarna Ungu dan di bawahnya terdapat Tulisan UKDGI
Menyelenggarakan Uji Kompetensi Dokter Gigi(KDGI) dan kemudian klik Pendaftaran UKDGI.
NB. Sebelum mengklik pendaftaran Pastikan terlebih dahulu mengetahui dan membaca Agenda Kegiatan.
b. Tahapan Kedua(2)
Menyerahkan Berkas ke Tempat uji yang dipilih:
1) Fotocopi Ijazah dilegalisir
2) Fotocopi Bukti Sumpah dilegalisir / Surat Keterangan
3) Fotokopi Serkom / STR lama bila memilikinya
4) Fotokopi SIP terakhir bila pernah memilikinya
5) Foto latar belakang Merah 3 X 4 (Tiga Lembar), 4 X 6 ( Dua Lembar)
6) Uang pendaftaran Rp. 1.000.000,-
c. Tahapan Ketiga(3)
Pelaksanaan Uji Teori (Hari Pertama dan Uji Praktek (Hari Kedua) di Fakultas Kedokteran Gigi.
d. Tahapan Keempat(4)
Pengumuman Online di WWW.kdgi.or.id di sebelah kanan ada tulisan Uji Kompetensi Dokter Gigi berwarna Ungu dan di bawahnya terdapat Tulisan UKDGI
Menyelenggarakan Uji Kompetensi Dokter Gigi(KDGI) dan kemudian klik Pengumuman Hasil UKDGI. Selanjutnya masukkan No. Peserta dan cari.
NB: Bila Dinyatakan TIDAK LULUS maka mengikuti ujian Kompetensi Lagi dan melakukan tahapan Awal/ tahapan Pertama(1). Dan bila Dinyatakan Lulus melakukan
tahapan selanjutnya.
e. Tahapan Kelima(5)
Menyerahkan Berkas Ketempat uji yang dipilih:
1) Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
2) Disiapkan dalam flash dish:
a) Hasil scan sertifikat Profesi / Ijazah dilegalisir
b) Hasil scan KTP
c) Hasil scan pas foto 3x4 latar belakang merah
d) Uang Rp. 125.000,-
f. Tahapan Keenam(6)
Sertifikat Kompetensi diambil di tempat Uji
2. DOKTER GIGI BARU
a. Tahapan Pertama(1)
Didaftakan kolektif oleh Fakultas Kedokteran Gigi
b. Tahapan Kedua(2)
Pelaksanaan Uji Teori (Hari Pertama dan Uji Praktek (Hari Kedua) di Fakultas Kedokteran Gigi.
c. Tahapan Ketiga(3)
Pengumuman di Fakultas Kedokteran Gigi
NB: Bila Dinyatakan TIDAK LULUS maka mengikuti ujian Kompetensi Lagi dan melakukan tahapan Awal/ tahapan Pertama(1). Dan bila Dinyatakan Lulus melakukan
tahapan selanjutnya.
d. Tahapan Keempat(4)
Sumpah Dokter Gigi
e. Tahapan Kelima(5)
Menyerahkan Berkas Ketempat uji yang dipilih:
1. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental
2. Disiapkan dalam flash dish:
a. Hasil scan sertifikat Profesi / Ijazah dilegalisir
b. Fotokopi Bukti Sumpah dilegalisir
c. Hasil scan KTP
d. Hasil scan pas foto 3x4 latar belakang merah
e. Uang Rp. 125.000,-
f. Tahapan Keenam(6)
Sertifikat Kompetensi diambil di fakultas kedokteran gigi