PEMBINAAN ANGGOTA
"PEMBINAAN"
a. Maksud pembinaan anggota yaitu untuk mempertahankan dan terbinanya nilai-nilai etika, kemampuan ketrampilan dan wawasan ilmu pengetahuan ilmu kedokteran gigi yang dilaksanakan secara professional dan bermatabat.
b. Tujuan pembinaan agar anggota dalam menjalankan profesinya selalu sesui dengan kompetensi yang dimiliki dan terhindar dari tuntutan.
c. Bentuk pembinaan
d. P3KGB sebagai sarana mempertahankan dan meningkatkan wawasan ilmu pengetahuan kedokteran gigi, kemampuan ketrampilan dalam mengaplikasikan keilmuannya kepada pasien melalui seminar,loka karya, temu ilmiah,symposium dan pelatihan-pelatihan yang didalamnya memuat nilai-nilai etika profesi, disiplin profesi,hokum dan moral.
e. Pembinaan Organisasi, dilakukan pada saat pertemuan pengurus,RUA,Rakornas,Rakernas,Konggres maupun kegiatan organisasi tertentu dalam bentuk ,intruksi,himbauan, dan diskusi-diskusi interaktif.
f. Surat edaran yang ditujukan ke seluruh anggota (dari PDGI Cabang,Pengwil,PB) agar dalam menjalankan praktik selalu berpedoman pada UU,Permenkes,Perkonsil,Kode Etik kedokteran gigiyang diberlakukan dan mentaatinya dengan penuh rasa tanggung jawab, termasuk di dalamnya wajib membuat”informed consent” dan “medical record” serta komunikasi dan informasi yang jelas pada setiap pasien yang ditangani.
g. Pembekalan-pembekalan kepada Dokter Gigi yang baru lulus pada saat wisuda, diambil sumpah,agar selalu memegang teguh kode etik kedokteran gigi,moral dan disiplin keilmuannya sesui dengan kompetensinya yang dimiliki.
h. Bentuk lain sesui aturan atau kesepakatan dari pengurus PDGI
i. Pembinaan khusus, diberikan kepada anggota yang mendapat sanksi dari PDGI,MKDI atau Pengadilan selain bentuk pembinaan diatas tetapi juga dilakukan pengawasan dan evaluasi kemajuan sampai batas waktu periode tertentu oleh PDGI Pengurus Cabang.