TAHAP 1: Perpanjangan SERKOM(Sertifikat Kompetensi) Dokter Gigi

"Sertifikat Kompetensi, Surat Tanda Registrasi"

1. Login Di laman www.pdgi.or.id kemudian klik e-sertifikasi

a. Lalu Login Dokter Gigi dengan memasukkan email dan password

b. Kemudian Klik tombol “SKP”

c. Klik “Sinkronisasi e-P3KGB”

d. Masukkan Kode barcode dan pilih tipe kegiatan lau klik tombol + lakukan sampai seluruh kegiatan tersinkron.

e. Untuk Kegiatan yang belum memiliki Kode Barcode input secara manual dengan mengklik input manual. Tulis tanggal kegiatan, tipe kegiatan,Penyelenggara Kegiatan, jumlah SKP kemudian klik simpan.

NB: setiap mau menginput sertifikat selanjutnya klik tutup terlebih dahulu. Kemudian klik input manual lagi.

f. Bila sudah memenuhi syarat persyaratan jumlah SKP dengan Ketentuan :

12 SKP untuk Kegiatan Utama Teori, 9 SKP untuk Kegiatan Utama Praktik, 9 Kegiatan Penunjang(Bila tidak ada Kegiatan Penunjang Bisa diganti dengan Kegiatan Utama Teori) kemudian klik “Ajukan”.

g. Datang ke Sekretariat PDGI Cabang Tangerang dengan membawa berkas :

1. Membawa Pas Foto Ukuran 4X6 terbaru dalam pose resmi berlatar belakang merah 2 Lembar

2. Surat keterangan sehat Fisik dan Mental

3. Fotocopy Ijazah

4. Fotocopi Sertifikat yang belum mempunyai Barcode( belum tersinkronisasi e-p3kgb)

5. Tanda Bukti transfer uang Pengurusan Sertifikat Kompetensi Rp 150.000 Ke No. Rekening: No. 031-648-7756 BNI KCU Kramat Jakarta a/n PB PDGI-KDGI(Setor Tunai)

6. Bukti Transfer Sebesar Rp. 100.000 ke Rek. 8-1111-9191-1 BNI Kantor Cabang Pembantu Unsada a/n PDGI Cabang Tangerang(Biaya Verifikasi Berkas Serkom)

7. Seluruh Berkas dimasukkan kedalam MAP Berwarna Biru

8. Sertifikat Seminar Asli

9. Berkas Perpanjangan Keanggotaan Cabang Tangerang: Fotocopy KTP, Fotocopy Ijazah, Fotocopy STR yang lama,Fotocopy Sertifikat Kompetensi yang lama, Foto Berwarna 3X4=2 lembar, Surat Sehat Fisik dan Mental, Bukti pembayaran Iuran ke Rek. 8-1111-9191-1 BNI Kantor Cabang Pembantu Unsada a/n PDGI Cabang Tangerang dengan Iuran anggota yang bayarkan Rp 20.000/bulan X Jumlah masa berlaku STR + Rp 100.000 Administrasi KTA(NB: Konfirmasi terlebih dahulu Ke Admin untuk Perhitungan Iuran).

h. Setelah diferivikasi oleh Team Verifikasi P3KGB Cabang, datang ke secretariat untuk menandatangani Form pengajuan Sertifikat Kompetensi di atas materai 6.000.

i. Menunggu sertifikat Kompetensi dikirim ke alamat Korespondensi

TAHAP 2: Perpanjangan SERKOM(Sertifikat Kompetensi) Dokter Gigi Spesialis

1. Login Di laman www.pdgi.or.id kemudian klik e-sertifikasi

a. Lalu Login Dokter Gigi dengan memasukkan email dan password

b. Kemudian Klik tombol “SKP”

c. Klik “Sinkronisasi e-P3KGB”

d. Masukkan Kode barcode dan pilih tipe kegiatan lau klik tombol + lakukan sampai seluruh kegiatan tersinkron.

e. Untuk Kegiatan yang belum memiliki Kode Barcode input secara manual dengan mengklik input manual. Tulis tanggal kegiatan, tipe kegiatan,Penyelenggara Kegiatan, jumlah SKP kemudian klik simpan.

NB: setiap mau menginput sertifikat selanjutnya klik tutup terlebih dahulu. Kemudian klik input manual lagi.

f. Bila sudah memenuhi syarat persyaratan jumlah SKP dengan Ketentuan :

12 SKP untuk Kegiatan Utama Teori, 9 SKP untuk Kegiatan Utama Praktik, 9 Kegiatan Penunjang(Bila tidak ada Kegiatan Penunjang Bisa diganti dengan Kegiatan Utama Teori) kemudian klik “Ajukan”.

g. Datang ke Sekretariat PDGI Cabang Tangerang dengan membawa berkas Keanggotaan:

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Ijazah

3. Fotocopy STR yang lama

4. Fotocopy Sertifikat Kompetensi yang lama

5. Foto Berwarna 3X4=2 lembar

6. Surat Sehat Fisik dan Mental

7. Bukti pembayaran Iuran ke Rek. 3306-010453-531 BRI Unit Pondok Bambu a/n PDGI Cabang Tangerang dengan Iuran anggota yang bayarkan Rp 20.000/bulan X Jumlah masa berlaku STR.

8. Pengajuan Rekomendasi/ Pengantar ke Ikatan Koligium masing-masing.

TAHAP 3 : Pengajuan STR ONLINE

1. LOGIN di Laman http://www.kki.go.id

2. Klik Aplikasi Regristrasi Online

3. Klik Regristrasi

4. Klik saya belum memiliki Pin

5. Masukkan email, kode Ferivikasi dan klik Reques Kode

6. Cek email notifikasi dari KKI serta dikirimkan pin untuk masuk ke web KKI

7. Siapkan Berkas yang Harus di Scan/di foto

a. KTP Asli ( Format JPG/PDF, Maksimal Ukuran 500 Kb )

b. Foto 4X6 Berlatar Belakang Merah ( Format JPG, Maksimal Ukuran 500Kb )

c. Surat Keterangan Sehat Fisik dan Mental( Format JPG/PDF, Maksimal 500Kb)

d. Fotocopy Serkom baru Yang di legaliser dari Kolegium (format JPG/PDF, Maksimal Ukuran 500 Kb)

e. STR Asli yang Lama(Format JPG/PDF, Maksimal Ukuran 500 Kb)

8. Masuk lagi ke laman KKI http://www.kki.go.id

9. Klik Aplikasi Regristrasi Online

10. Klik Regristrasi

11. Masukkan email, Pin, Kode Ferivikasi dan Klik Masuk

12. Klik Permohonan Regristrasi Ulang/Herregristrasi

13. Isi semua data yang dan klik konfirmasi data saya sekarang

14. Isi biodata pribadi dan Upload Berkas yang di scan kemudian ajukan

15. Tunggu Kode Billing yang di kirim ke email.

16. Setelah dapat kode Billing bayarkan ke Bank

17. Konfirmasi Di Akun KKI.

18. Penerbitan STR

19. STR Dikirim Melalui Pos ( Bisa diambil di Kantor Pos Pusat di wilayah Domisili/Korespondensi) dan Bisa diambil oleh Dokter Gigi di Kantor KKI selama Hari Kerja.