Dwi Rahmawati – detikNews

"Revisi UU"

Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan akan menerima masukan masyarakat terkait agenda perubahan yang dia akan gulirkan bila menang Pilpres 2024. Anies bicara peluang merombak undang-undang yang sudah ada sebelumnya.

Anies menyampaikan hal itu dalam kesimpulannya di acara “Desak Anies” yang diperuntukan bagi tenaga kesehatan. Anies bertanya kepada audiens, perubahan seperti apa yang diinginkan masyarakat.

"Satu, apa dari yang ada sekarang yang harus ditingkatkan? Dua, apa dari yang ada sekarang yang harus dikoreksi. Yang ketiga, apa dari yang ada sekarang yang harus dihentikan, jangan diteruskan. Dan keempat, apa yang belum ada yang harus kita buat baru. Empat ini, kepada siapa? Kepada teman-teman di asosiasi supaya kita bisa nanti melakukan perubahan yang terasa dampaknya di masyarakat," kata Anies dalam pemaparannya, Hallf Patiunus, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

Anies mengatakan perubahan yang dia bawa bukan konsep yang tambal sulam. Ia akan mengajak masyarakat untuk berdiskusi terkait kebijakan yang akan diambil.

"Dan perubahan yang tidak tambal sulam karena kita mengkoreksi ini. Jadi ini adalah satu ikhtiar kita. Ibu nanti kalau Ibu perlu bicara, kita bicara," ucapnya.

Ia berharap perubahan yang lebih baik untuk masyarakat. Ia ingin membangun ekosistem yang sehat bagi para nakes.

"Kemudian di dalam melakukan perubahan, kita terbuka termasuk bila melakukan perubahan itu harus melakukan revisi atas undang-undang, ya kita lakukan revisinya," ujar Anies.

"Jadi, karena apa? Karena kita ingin membangun ekosistem kesehatan yang sehat, saya percaya kalau ekosistemnya dikoreksi, maka pelakunya akan nyaman, bisa bekerja dengan baik yang memerlukan jasanya juga akan mendapatkan dengan baik dan bangsa ini akan diuntungkan karena ekosistem sehat," sambungnya.

Ketika ditanyai apakah Anies akan merevisi Undang-undang Omnibus Law Kesehatan jika menjadi presiden, dia lebih mengacu pada empat kriteria sebelumnya. Anies mengembalikan hal itu kepada publik.

"Jadi ketika sampai kepada empat hal itu, maka kita bicara spektrumnya luas. Dari mulai kebijakan-kebijakan yang sektoral, mikro, sampai yang sektoral makro. Termasuk, bicara tentang undang-undangnya, karena tujuannya adalah membangun ekosistem layanan kesehatan yang lebih baik," pungkasnya.