Part 1

"Buku Panduan Pembelaan Dan Pembinaan Anggota PDGI Tahun 2014"

Dokter Gigi dalam menjalankan profesinya yaitu penerapan ilmu kedokteran gigi yang dimiliki kepada pasien, sekecil apapun tindaka mengandung resiko yang berpotensi menjati tuntutan. Banyak kasus tuntutan karena ketidakpuasan akan pelayanan dan hasil pelayanan/tindakan yang sesui dengan harapan.

Pasien merasa kecewa dikarenakan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding dengan apa yang diterima, komplikasi yang timbul tidak bias diatasi dengan baik, kelainan atau penyakit semakin parah setelah dilakukan tindakan,atau timbul penyakit/kelainan baru akibat tindakan kedokteran gigi,tidak tercapainya perawatan secara optimal, Dokter Gigi yang sulit dihubungi, sehingga banyak tuntutan pasien karena factor-faktor ini.

Pada keadaan tersebut pasien sering mancari solusi ke tempat dokter lain, untuk mendapatkan kejelasan dan kebenaran apa yang dilakukan dokter sebelumnya. Apabila keterangan atau penjelasannya menyalahkan Dokter Gigi sebelumnya, hal ini akan berdampak buruk dan menjadi tuntutan data dari KKI/MKDKI pasien menuntut dokternya 80% diakibatkan oleh keterangan dari second opinion/ keterangan teman sejawat sendiri.

Di era Globalisasi segala macam penyakit dan pengobatannya dapat dengan mudah di kases melalui internet atau buku-buku yang dijual di took-toko, sehingga pasien lebih berani memberikan komentar dan pendapatnya akan tindakan yang dilakukan oleh dokter serta terapinya termasuk system pelayanan yang diberikan. Bila terjadi ketidaksesuaian tindakan dan hasilnya, maka pasien mudah sekali untuk menuntut dokternya.

Tingkat kepuasan konsumen sangat subyektif, tidak aja dari hasil perawatan yng baik,tetapi juga yang berkaitan dengan: perhatian,kecepatan, kenyamanan, keramah-tamahan, keseriusan dokter serta penghargaan terhadap pasien. Maka dari itu perlu adanya perlindungan PDGI terhadap Dokter Gigi dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Ketentuan umum Dokter gigi berpraktik harus memiliki:

-Ijazah Dokter Gigi, yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Perguruan Tingga/Fakultas Kedokteran Gigi

-Sertifikat Kompetensi, yang dikeluarkan oleh kolegium Kedokteran Gigi Indonesia Bagi Dokter gigi, dan Untuk Dokter Gigi Spesialisnya masing-masing, melalui

persyaratan uji kompetensi yang sudah ditentukan.

-Sertifikat Tanda Regristrasi ( STR , yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia dan diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.

-Rekomdasi Pdgi, Surat rekomendasi dikeluarkanorganisasi PDGI Pengurus Cabang di wilayah Indonesia, dimana anggota akan melaksanakan praktik.

-Surat Izin Paktik( SIP) yang di keluarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota Madya di wilayah Indoneisa, dimanapun anggota melaksakana praktik.

b.Bentuk Pelanggaran yang sering terjadi:

-Pelanggaran Etika, suatu perbuatan/tindakan yang yang dilakukan oleh anggota PDGI tidak sesui dengan Kode Etik Kedokteran Gigi Indonesia, pelanggaran ini akan

diselesaikan melalui siding Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Gigi Indonesia(MKEKGI)

-Pelanggaran disiplin, suatu perbuatan/tindakan dalam pelaksanaan praktik tidak sesui dengan kompetensi yang dimiliki, pelanggaran ini akan diselesaikan melalui sidang di

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)

-Pelanggaran Hukum, suatu perbuatan yang merugikan pihak lain yang dilakukan oleh anggota PDGI yang bukan merupakan pelanggaran etik atau disiplin. Pelanggaran ini

akan di selesaikan Melalui persidangan pengadilan umum.

c. Bentuk Perlindungan/ pembelaan yang diberikan antara lain:

-Pendampingan

-Pembelaan

-Saksi ahli yang meringankan

-Upaya advokasi

-Perlindungan administrasi

-Upaya mediasi