Part 2

"Buku Pnduan Pembelaan Dan Pembinaan Anggota PDGI Tahun 2014"

PROSEDUR PERLINDUNGAN HUKUM DARI PDGI

Tahap- tahap dalam memperoleh perlindungan hukum dari PDGI

a. Mempersiapkan Kelengkapan Surat-Surat

• Foto kopi: STR, SIP, Kartu Anggota PDGI

• Medical record

• Risalah peristiwa/kejadian

• Informed mediasi

b. Melaporkan ke PDGI

• Membawa Kelengkapan surat

• Membawa risalah kejadian

• Membawa surat permohonan perlindungan profesi

c. Tata laksana perlindungan/pembelaan

• PDGI Cabang menerima permohonan perlindungan dari anggota PDGI

• PDGI Membentuk timperlindungan terhadap anggota yang di ketahui oleh Ketua BPPA

• Anggota tim terdiri anggota BPPA, Pengurus PDGI Cabang, Drg. Spesialis / drg. Yang dianggap menguasai kasus yang dihadpai.

• Tim mengkaji dan mengevaluasi permasalahan kasus/sengketa, engan membagi kategori:

a) Kasus yang kaitan disiplin

b) Kasus yang berkaitan etik

c) Kasus yang berkaitan dengan hokum

d. Tim menentukan perlindungan terhadap anggota melalui:

• Mediasi, pendekatan terhadap berbagai pihak dengan penyelesaiaan secara kekeluargaan

• Bila mediasi tidak tercapai, maka tim akan menjadi suatu tim pembelaan anggota pada perdidangan MKEKG dan MKDKI, serta sebagai pendamping pada penyedikan dan

penyelidikan maupun di pengadilan.

• Bila diperlukan, tim tersebutsebagai saksi ahli yang meringankan

e. Pada Persidangan KMEKG

• Mengikuti Persidangan yang berkaitan dengan pelanggaran etika

• Memberikan argumentasi medik kedokteran gigi

• Mengusahakan hukaman yang minimal

• Bila keputusan sudah dijatuhkan, maka tim akan menjadi tim penenang terutama Dokter Gigi yang terkena sanksi.

• Mengusahankan argumentasi banding ke tinggkat MKEKG PDGI Pengwil, dan tim bekerjasama atau meminta bantuan BPPA PDGI Pengwil.

• Bila tingkat PDGI Pengwil tidak tercapai, tim mengusahakan dan mencari argumentasi Medis Kedokteran Gigi untuk diajukan penyelesaikan di tingkat pusat (MKEKG PB

PDGI), tim bekerjasama atau meminta bantuan BPPA PB PDGI.

f. Pada Persidangan MKDKI

BPPA melakukan pendampingan pada persidangan terbuka, srta memberikan kjeterangan ahli bila diperlukan pada persidangan tertutup ataupun terbuka.

g. Pada persidangan pengadilan umum

Memberikan pendampingan dan bila diperlukan memberikan Keterangan ahli yang meringankan.