1. PERSYARATAN

"STR Hilang/Rusak"

a. STR Rusak

1. KTP

2. Surat keterangan dari PDGI Cabang, surat dari kepolisiandan kelurahan bahwa STR-nya rusak akibat musibah

3. Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa STR-nya rusak

4. Surat permohonan penggantian STR dari yang bersangkutan ditujukan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia

5. Pas Photo digital terbaru,tampak depan dan latar belakang merah

b. STR Hilang

1. KTP

2. Surat keterangan dari PDGI Cabang dan Kepilisian bahwa STR-nya hilang

3. Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan bahwa STR-nya hilang

4. Surat permohonan penggantian STR yang hilang dari yang bersangkutan ditujukan kepada KEtua Konsil Kedokteran Indonesia

5. Pas Photo digital terbaru, tampak depan dan berlatar belakang merah

c. Fotocopy/Salinan STR Hilang

1. KTP

2. Surat keterangan dari PDGI Cabang dan Kepolisian bahwa STR-nya hilang.

3. Surat pernyataan bermaterai dari yang bersangkutan yang menyatakan:

a). Kehilangan sejumlah (sebutkan jumlah yang hilang sesui keterangan kepada polisi)fotokopi

STR legalisisr asli/Salinan STR

b). Menyebutkan lembar ke berapa (Lembar 1/Lembar 2/Lembar 3) yang hilang.

c). Fotocopi legaliser asli/Salinan yang tidak Hilang telah digunakan untuk praktik dimana saja(sebutkan) atau dengan melampirkan Surat Ijin Praktik

4. Surat permohonan penggantian fotokopi STR yang dilegalisir asli/Salinan dari yang bersangkutan ditujukan kepada Ketua Konsil Kedokteran Indonesia

5. Pas Photo digital terbaru, tampak depan dan berlatar belakang merah

Setelah pengisian data dan mengunggah persyaratan STR, pemohon akan mendapatkan notifikasi melalui email/ SMS apakah sudah lengkap atau tidak.

Apabila dokumen telah dinyatakan lengkap, kode billing dan besaran biaya STR akan dikirim memalui email/SMS dan pemohon diminta melakukan pembayarandi 83 Bank/Pos persepsi melalui teller,ATM,EDC maupun internet banking. Pembayaran harus dilakukan dalam kurun waktu 5(lima) hari. Bila pembayaran dilakukan lebih dari 5 (lima) hari, maka permohonan registrasi Online harus diulang kembali.

2. CARA PENGAJUAN

1. LOGIN di Laman http://www.kki.go.id

2. Klik Aplikasi Regristrasi Online

3. Klik Regristrasi

4. Klik saya belum memiliki Pin

5. Masukkan email, kode Ferivikasi dan klik Reques Kode

6. Cek email notifikasi dari KKI serta dikirimkan pin untuk masuk ke web KKI

7. Masuk lagi ke laman KKI http://www.kki.go.id

9. Klik Aplikasi Regristrasi Online

10. Klik Regristrasi

11. Masukkan email, Pin, Kode Ferivikasi dan Klik Masuk,bila sudah masuk pilih

12. Permohonan Surat (STR) Duplikat (untuk kehilangan STR Asli atau Lembar Salinan STR)

13. Isi biodatanya

14. Apload berkas

15. Ajukan

16. Tunggu 1-2 Hari untuk mendapatkan Kode Billing