Peningkatan kompetensi
"Persatuan Dokter Gigi Indonesia"
Persyartan:
1. KTP
2. Ijazah dengan kompetensi yang baru(bagi lulusan dalam negeri)
3. Ijazah yang dilegalisir asli oleh istitusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi yang menerbitkan Ijazah tersebut dan institusi pendidikan kedokteran kedokteran gigi
tersebut diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia dan durst selsai adaptasi (bagi lulusan luar negeri)
4. Surat pernyataan Etika Profesi dokter/dokter gigi yang telah diisi dan ditandatangani. Form dapat diunduh di Website KKI)
5. Pas Photo digital terbaru, tampak depan dan berlatar belakang warna merah.
6. Surat Keterahan Sehat Fisik dan Mental dengan mencantumkan Nomor SIP dokter yang memeriksa.
7. suratPeryantaan tidask menggunakan STR Kompetensi lama untuk berpraktik setelah diterbitkan STR baru sesui Peningkatan Kompetensi.
Program Pendidikan Dokter/ Dokter Gigi Spesialis
Persyaratan:
1. KTP
2. Surat Pernyataan tidak menggunakan STR dokter/ dokter Gigi berpraktik setelah diterbitkan STR PPDS/PPDGS (setelah STR PPDS/PPDGS diterbitkan maka
otomatis STR dokter/dokter gigi dinyatakan tidak berlaku lagi)
3. Surat Keterahan Sehat Fisik dan Mental dengan mencantumkan Nomor SIP dokter yang memeriksa.
4. Sertifikat Kompetensi (dokter/ dokter gigi) yang masih berlaku, bukan yang pendidikan spesialisnya.
5. Pas Photo digital terbaru, tampak depan dan berlatar belakang warna merah.
6. Surat Keputusan penetapan atau dokumen perjanjian antara instansi pemberi bantuan dana pendidikan dengan Institusi pendidikan penyelenggaraan PPDS/PPDGS.
( Bagi peserta PPDS/PPDGS yang menerima bantuan dana pendidikan)
7. Surat Rekomendasi dari Kolegium terkait (Kolegium Pendidikan Spesialis) dan Daftar Lampiran nama PPDGS/PPDGS.
8. Surat Pengumuman penerimaan peserta PPDS/PPDGS dari Institusi pendidikan Kedokteran atau Kedokteran Gigi, yang ditandatangani Dekan atau Rektor.